Asas legalitas juga biasa disebut dengan the principle of legality.
Asas ini sebagai penentu bahwa tindak pidana harus diatur dalam undang-undang atau suatu aturan hukum.
Dengan begitu seseorang yang melakukan pelanggaran atas perbuatannya bisa dilakukan tindak pidana.
Asas pidana dalam hal asas legalitas dapat kita temukan pada peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Di situ dijelaskan bahwa perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Asas hukum pidana selanjutnya dinamakan asas teritorial, Adjarian.
Seperti namanya, asas ini dilandasi oleh kedaulatan negara.
Oleh sebab itu, negara wajib menjamin ketertiban hukum di wilayah yang mereka kelola.
Dengan begitu, negara juga berhak untuk menjatuhkan pidana bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayahnya.
Nah, kita bisa menemukan peraturan asas teritorial ini pada Pasal 2 KUHP.
Di sana disebutkan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
Baca Juga: Hal-Hal yang Diwujudkan dari Perlindungan dan Penegakan Hukum
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR