adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja tujuan hukum pidana dan asas hukum pidana?
Hukum pidana merupakan ketentuan yang tujuannya untuk mengatur dan membatasi tingkah laku manusia.
Dengan adanya hukum pidana, masyarakat akan berlaku secara bertanggung jawab agar tidak terjadi pelanggaran kepentingan umum.
Hukum pidana memiliki dua tujuan utama, yakni:
1. Menakuti masyarakat supaya tidak melakukan tindakan pidana.
Tujuan ini bersifat preventif atau pencegahan, Adjarian.
2. Mendidik masyarakat yang sudah melakukan tindakan pidana agar menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga dapat diterima kembali dalam masyarakat.
Tujuan ini bersifat represif atau menekan, mengekang, menahan, dan menindas dengan tujuan menyembuhkan.
Pada dasarnya kedua tujuan hukum pidana tersebut adalah untuk melindungi masyarakat.
Nah, asas hukum pidana ada lima, Adjarian.
Asas hukum pidana tersebut menjadi dasar pemahaman mengenai hukum pidana, antara lain:
Baca Juga: Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum
Asas legalitas juga biasa disebut dengan the principle of legality.
Asas ini sebagai penentu bahwa tindak pidana harus diatur dalam undang-undang atau suatu aturan hukum.
Dengan begitu seseorang yang melakukan pelanggaran atas perbuatannya bisa dilakukan tindak pidana.
Asas pidana dalam hal asas legalitas dapat kita temukan pada peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Di situ dijelaskan bahwa perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Asas hukum pidana selanjutnya dinamakan asas teritorial, Adjarian.
Seperti namanya, asas ini dilandasi oleh kedaulatan negara.
Oleh sebab itu, negara wajib menjamin ketertiban hukum di wilayah yang mereka kelola.
Dengan begitu, negara juga berhak untuk menjatuhkan pidana bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayahnya.
Nah, kita bisa menemukan peraturan asas teritorial ini pada Pasal 2 KUHP.
Di sana disebutkan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
Baca Juga: Hal-Hal yang Diwujudkan dari Perlindungan dan Penegakan Hukum
Asas hukum pidana selanjutnya adalah asas nasional aktif atau asas personalitas.
Asas ini fokus kepada subjek hukumnya, yaitu warga negara dengan tidak mempermasalahkan lokasi keberadaannya.
Dengan begitu, pada asas hukum personalitas atau nasional aktif, peraturan perundang-undangan pidana diberlakukan untuk semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga di mana pun ia berada.
Baik di dalam negeri maupun di luar negeri, Adjarian.
Asas hukum pidana yang keempat adalah asas nasional pasif atau asas perlindungan.
Pada asas hukum pidana ini perundang-undangan pidana berlaku berdasarkan kepentingan hukum suatu negara.
Jika kepentingan hukum suatu negara dilanggar oleh warga negara asing, maka tetap diberi tindakan pidana dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraannya.
Tujuan adanya asas ini adalah agar tindakan pidana berfokus pada perlindungan unsur nasional terhadap siapa pun dan di mana pun.
Nah, kita bisa melihat asas hukum pidana ini pada peraturan perundang-undangan Pasal 4 KUHP dan diperluas dalam Pasal 8 KUHP.
Terakhir adalah asas persamaan atau yang juga dikenal dengan asas universal.
Asas hukum pidana ini menitikberatkan pada kepentingan hukum internasional secara luas, Adjarian.
Baca Juga: Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia
Artinya, hukum pidana tidak terbatas oleh tempat, wilayah, atau orang tertentu saja.
Namun asas hukum pidana berlaku dimanapun dan bagi siapa pun.
Nah, dengan berlakunya asas ini, maka setiap negara berhak untuk menangkap, mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional.
Kejahatan yang ditindak pidana berdasarkan asas ini berlaku untuk kejahatan internasional, bukan kejahatan transnasional.
Kita bisa melihat peraturan perundang-undangan asas hukum pidana universal dalam Pasal 4 angka 2 dan angka 4 KUHP.
Nah, itu dia tujuan dan asas-asas hukum pidana, Adjairan.
Coba Jawab! |
Apa tujuan utama hukum pidana? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR