adjar.id - Adjarian pernah mendengar tentang istilah hukum pidana?
Hukum pidana termasuk salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap melanggar norma-norma masyarakat.
Selain itu hukum pidana juga mengatur sesuatu yang membahayakan keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan publik.
Nah, hukum pidana menetapkan peraturan-peraturan mengenai perilaku yang dianggap sebagai kejahatan.
Di dalam hukum pidana juga disertai dengan sanksi-sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan cara mencegah kejahatan, memberikan keadilan kepada korban, dan memberikan hukuman atau sanksi kepada pelaku kejahatan.
O iya, hukum pidana juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang bertujuan untuk mencegah orang-orang melakukan tindakan melanggar hukum.
Yuk, kita simak penjelasan sumber hukum dan jenis hukum pidana berikut ini, Adjarian!
"Sanksi dalam hukum pidana dapat berupa hukuman penjara, denda, atau hukuman lainnya sesuai dengan kebijakan hukum yang berlaku di suatu negara."
Baca Juga: 6 Bentuk Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Sumber hukum pidana yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. KUHP
KUHP merupakan sumber utama dari hukum pidana di Indonesia.
KUHP ini terbagi lagi menjadi beberapa jenis yang merupakan sumber dari lahirnya hukum pidana, yaitu:
- KUHP mengenai ketentuan umum.
- KUHP mengenai kejahatan.
- KUHP mengenai pelanggaran.
2. Undang-Undang di Luar KUHP
Undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang yang berisikan aturan untuk tindak pidana khusus.
Misalnya aturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 12 Contoh Kasus Hukum Pidana
3. Hukum Adat
Pada daerah-daerah tertentu, untuk mengatur perbuatan yang tidak tertera dalam peraturan tertulis, seperti KUHP dan Undang-undang lain, maka diberlakukan hukum adat.
Keberadaan hukum adat ini menjadi hukum pidana bagi masyarakat di suatu daerah.
"Sumber hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi KUHP, undang-undang di luar KUHP, dan hukum adat."
Hukum pidana memiliki jenis hukum atau turunan di dalamnya.
Jenis hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hukum Pidana Umum
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi setiap masyarakat tanpa melihat status, golongan dan lain sebagainya.
Sumber hukum pidana umum adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
2. Hukum Pidana Khusus
Baca Juga: Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Hukum pidana khusus adalah aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum dan berlaku bagi orang-orang tertentu saja.
Maksud dari menyimpang dari hukum pidana umum adalah ketentuannya hanya berlaku bagi subjek hukum tertentu dan perbuatan tertentu juga.
Contoh pidana khusus, seperti hukum pidana tentara, hukum pidana fiskal, hukum pidana ekonomi, dan lain sebagainya.
"Jenis hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus."
Adjarian, itulah pembahasan mengenai hukum pidana, baik sumber hukum maupun jenisnya.
Coba Jawab! |
Apa saja sumber hukum pidana? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR