Pada daerah-daerah tertentu, untuk mengatur perbuatan yang tidak tertera dalam peraturan tertulis, seperti KUHP dan Undang-undang lain, maka diberlakukan hukum adat.
Keberadaan hukum adat ini menjadi hukum pidana bagi masyarakat di suatu daerah.
"Sumber hukum pidana di Indonesia terbagi menjadi KUHP, undang-undang di luar KUHP, dan hukum adat."
Hukum pidana memiliki jenis hukum atau turunan di dalamnya.
Jenis hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hukum Pidana Umum
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi setiap masyarakat tanpa melihat status, golongan dan lain sebagainya.
Sumber hukum pidana umum adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
2. Hukum Pidana Khusus
Baca Juga: Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Hukum pidana khusus adalah aturan hukum pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum dan berlaku bagi orang-orang tertentu saja.
Maksud dari menyimpang dari hukum pidana umum adalah ketentuannya hanya berlaku bagi subjek hukum tertentu dan perbuatan tertentu juga.
Contoh pidana khusus, seperti hukum pidana tentara, hukum pidana fiskal, hukum pidana ekonomi, dan lain sebagainya.
"Jenis hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus."
Adjarian, itulah pembahasan mengenai hukum pidana, baik sumber hukum maupun jenisnya.
Coba Jawab! |
Apa saja sumber hukum pidana? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR