Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
Hukum ini akan berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum atau undang-undang.
Misalnya, ketentuan dalam pewarisan dalam undang-undang yang bisa dilaksanakan jika tidak terdapat surat wasiat.
Jenis hukum berdasarkan wujudnya, yaitu:
1. Hukum Objektif
Hukum objektif adalah jenis hukum yang mengatur antara dua orang atau lebih dan berlaku secara umum.
Sehingga, hukum ini tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. Hukum Subjektif
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif.
Hukum ini berlaku terhadap seseorang atau lebih dan sering disebut juga sebagai "hak".
"Hukum terdiri dari beberapa jenis yang dikelompokkan dalam berbagai kategori, seperti waktu berlakunya, sifat, dan wujudnya."
Baca Juga: 4 Jenis Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Nah, itu dia pengelompokan jenis hukum.
Coba Jawab! |
Mengapa perlu dilakukan pengelompokan atau pengklasifikasian jenis-jenis hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR