adjar.id - Di Indonesia, terdapat beragam jenis peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang berisi norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan lembaga negara.
Peraturan perundang-undangan juga dibentuk atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan, Adjarian.
Nah, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan.
Selain itu, masyarakat juga berhak memberikan masukan secara tertulis melalui Rapat Dengar Pendapatan Umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan atau melalui forum seminar.
O iya, jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU atau Perppu, PP, Perpres. Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.
Berikut muatan materi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
"Peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur hierarkinya menurut UU No.12 Tahun 2011."
Muatan materi yang diatur dalam berbagai jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
Muatan materi yang diatur dalam UUD 1945 adalah meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
Selain itu, juga prinsip dan dasar negara, tujuan bernegara, serta lain sebagainya.
2. Ketetapan MPR
Muatan materi yang diatur dalam MPR terbagi menjadi Ketetapan MPR yang sementara dan Ketetapan MPR masih berlaku.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No.1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai tahun 2002.
3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Muatan materi yang harus diatur dengan UU berisi:
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945.
- Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU.
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu.
- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Sementara muatan materi dalam Perppu sama dengan muatan materi UU.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Muatan materi Peraturan Pemerintah berisi materi yang digunakan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5. Peraturan Presiden
Muatan materi Peraturan Presiden yang berisi tentang diperintahkan UU dan materi untuk melaksanakan PP.
Selain itu juga materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi berisi muatan materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Selain itu juga tugas pembantu dan menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
Sama halnya dengan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota juga berisi muatan materi dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Perda Kabupaten/Kota juga berisi muatan materi dalam tugas pembantu serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka
"Muatan materi dalam perundang-undangan Indonesia berbeda-beda tergantung jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Nah, itulah muatan materi yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X karya Abdul Waidl, dkk, Kemdikbudristek Tahun 2021.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR