adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik.
Jenis dan jenjang kebijakan publik tersebut tertuang di dalam bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan menurut UU No.12 tahun 2011 adalah peraturan tertulis yang berisi norma hukum yang mengikat secara umum.
Nah, peraturan perundang-undangan ini dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang.
Hal ini dilakukan melalui proses yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Adjarian.
O iya, fungsi peraturan perundang-undangan, di antaranya untuk mencegah monopoli kepemilikan sumber daya, menjamin pemerataan kesempatan dan sumber daya, dan lain sebagainya.
Lalu, bagaimana jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Yuk, simak pembahasannya!
"Asas peraturan perundang-undangan terdiri atas kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, dapat dilaksanakan, keterbukaan, kejelasan rumusan, dan lainnya."
Berikut ini adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan UU No.12 Tahun 2011:
1. UUD 1945
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR