UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
UUD 1945 juga menjadi peraturan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan nasional.
UUD 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR yang meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
Putusan MPR berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu Ketetapan dan Keputusan.
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat, baik ke dalam maupun ke luar majelis.
Sementara Keputusan adalah keputusan MPR yang mengikat hanya ke dalam majelis.
3. UU atau Perppu
UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Sementara Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden sebagai hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR