adjar.id – Sudah tahukah Adjarian hakikat perlindungan dan penegakan hukum?
Indonesia termasuk negara hukum yang setiap kehidupan di negaranya harus didasarkan atas hukum.
Perlindungan dan penegakan hukum merupakan dua hal yang harus diupayakan agar konsep negara hukum bisa terlaksana dengan baik, Adjarian.
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum bisa dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah dan swasta.
Tujuannya untuk mengusahakan pengamanan, pemenuhan, dan penguasaan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.
Jadi, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingan, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Perlindungan hukum ini dilakukan dengan menggunakan berbagai sarana hukum yang dilakukan untuk melindungi harkat dan martabat manusia sebagai subjek hukum.
Nah, jika dihubungkan dengan negara Indonesia, maka perlindungan hukum ini bersumber dari Pancasila.
Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada seluruh warga negaranya karena Indonesia merupakan negara hukum, Adjarian.
O iya, dalam UUD 1945 tepatnya dalam pasal 28D ayat 1 sudah dijelaskan mengenai hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Hakikat perlindungan dan penegakan hukum penting dilakukan di negara hukum seperti Indonesia.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR