adjar.id – Sudah tahukah Adjarian hakikat perlindungan dan penegakan hukum?
Indonesia termasuk negara hukum yang setiap kehidupan di negaranya harus didasarkan atas hukum.
Perlindungan dan penegakan hukum merupakan dua hal yang harus diupayakan agar konsep negara hukum bisa terlaksana dengan baik, Adjarian.
Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum bisa dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah dan swasta.
Tujuannya untuk mengusahakan pengamanan, pemenuhan, dan penguasaan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.
Jadi, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingan, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Perlindungan hukum ini dilakukan dengan menggunakan berbagai sarana hukum yang dilakukan untuk melindungi harkat dan martabat manusia sebagai subjek hukum.
Nah, jika dihubungkan dengan negara Indonesia, maka perlindungan hukum ini bersumber dari Pancasila.
Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada seluruh warga negaranya karena Indonesia merupakan negara hukum, Adjarian.
O iya, dalam UUD 1945 tepatnya dalam pasal 28D ayat 1 sudah dijelaskan mengenai hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Hakikat perlindungan dan penegakan hukum penting dilakukan di negara hukum seperti Indonesia.
Baca Juga: Apa Perbedaan Perlindungan dan Penegakan Hukum?
Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan hukum diartikan sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Selain itu, juga memberi perlindungan kepada warganya agar semua hak sebagai warga negara tidak dilanggar.
Nah, bagi yang melanggar hak warga negara akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Adjarian.
Sehingga, suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum jika mengandung beberapa unsur berikut.
1. Jaminan kepastian hukum.
2. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
3. Adanya sanksi hukum bagi pihak-pihak yang melanggar.
4. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari hukum.
Oleh karena itu, ada banyak macam perlindungan, di antaranya perlindungan hukum terhadap konsumen yang diatur dalam UU RI No.8 tahun 1999.
Baca Juga: Dasar Hukum dari Perlindungan dan Penegakan Hukum
UU tersebut mengatur segala yang yang menjadi hak dan kewajiban antara konsumen dan produsen.
O iya, perlindungan hukum di Indonesia juga diberikan kepada hak atas kekayaan intelektual atau HAKI.
Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual ini meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri.
Peraturan tentang hak atas kekayaan intelektual tersebut telah tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Misalnya UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No.15 tahun 2001 tentang Merek, UU No.13 tahun 2016 tentang Paten, UU No.29 tahun 2000 tentang Perlindangan Varietas Tanaman.
Perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan tindak pelanggaran hukum.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada tersangka ini berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan.
Hukum bisa secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia jika ditegakkan.
Dengan kata lain, perlindungan hukum bisa terwujud jika porses penegakan hukum dilaksanakan.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat ataupun lembaga penegak hukum.
Jadi, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan berbagai ketentuan hukum dalam macam-macam bidang kehidupan, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal Perlindungan dan Penegakan Hukum di Negara Demokrasi
Penegakan hukum ialah syarat dari terwujudnya suatu perlindungan hukum bagi semua warga negara.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Nah, itulah hakikat perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia yang di mana keduanya saling terikat satu sama lain.
Coba Jawab! |
Apa pengertian perlindungan hukum menurut Andi Hamzah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR