Selain itu, juga prinsip dan dasar negara, tujuan bernegara, serta lain sebagainya.
2. Ketetapan MPR
Muatan materi yang diatur dalam MPR terbagi menjadi Ketetapan MPR yang sementara dan Ketetapan MPR masih berlaku.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR No.1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai tahun 2002.
3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Muatan materi yang harus diatur dengan UU berisi:
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945.
- Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU.
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu.
- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Sementara muatan materi dalam Perppu sama dengan muatan materi UU.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR