adjar.id - Masa demokrasi terpimpin dimulai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden oleh Soekarno.
Dekrit Presiden dikeluarkan oleh Soekarno pada 5 Juli 1959.
Dekrit presiden ini berisi tentang pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
Kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru untuk mengganti UUDS 1950 menjadi penyebab dikeluarkannya Dekrit Presiden ini, Adjarian.
Adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membuat pemerintah kembali memberlakukan UUD 1946.
Selain itu, sistem pemerintahan yang dijalankan juga berganti menjadi demokrasi terpimpin.
Lalu, bagaimana latar belakang dan dampak Dekrit Presiden?
Simak pembahasannya, yuk!
"Tujuan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah untuk mengatasi kegagalan kontituante dan ketidakstabilan politik."
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia.
Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden ini adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.
Baca Juga: Masa Demokrasi Terpimpin: Tujuan dan Sistem Pemerintahan
Badan Konstituante adalah suatu lembaga dewan perwakilan yang tugasnya membentuk konstitusi baru bagi Indonesia untuk mengganti UUDS 1945
Alasan digantinya UUDS 1950 adalah pada masa tersebut sering terjadi pergantian kabinet sehingga memunculkan ketidakstabilan politik.
Akhirnya, pada 10 November 1956 anggota konstituante mulai melakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru.
Akan tetapi, selama dua tahun belum juga berhasil dirumuskan UUD yang diinginkan.
Hingga kemudian Soekarno menyampaikan amanatnya di depan Sidang Konstituante yang dilaksanakan pada 22 April 1959.
Soekarno menyarankan agar Indonesia kembali ke UUD 1945 dan pada 30 Mei 1959 konstituante melakukan pemungutan suara.
Hasil dari pemungutan suara tersebut adalah 269 setuju untuk kembali ke UUD 1946 dan 199 lainnya tidak setuju.
Pemungutan suara kembali dilakukan karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir di sidang atau rapat.
Pada tanggal 1 dan 2 Juli 1959 dilaksanakan pemungutan suara kedua yang kembali menemukan kegagalan.
Konstitusi dianggap tidak berhasil menjalankan tugasnya, akhirnya presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan Dekrit Presiden.
Usulan Soekarno tentang kembali ke UUD 1945 menimbulkan pro dan kontra, ada pihak yang mendukung dan ada juga yang menolak.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Pihak yang menolak ini khawatir jika UUD 1945 diberlakukan kembali, maka akan diterapkan demokrasi terpimpin.
Setelah melakukan perundingan panjang, akhirnya Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintahan Indonesia menggunakan demokrasi terpimpin, Adjarian.
"Kegagalan konstituante dalam merumuskan UUD baru menjadi awal mula dicetuskannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959."
Berikut ini adalah dampak yang terjadi akibat dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di antaranya:
1. Perubahan bentuk pemerintahan menjadi presidensial dari parlementer.
2. Menghapus konstituante dan DPR hasil pemilu 1955.
3. Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau DPR-GR.
4. Masuknya ABRI dalam pemerintahan dengan adanya dwifungsi.
5. Menghapus posisi perdana menteri.
6. Mengganti UUDS 1950 menjadi UUD 1945.
Baca Juga: Karakteristik Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965
"Salah satu dampak dikeluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah menghapus konstituante dan DPR hasil pemilu 1955."
Nah, itu tadi latar belakang dan dampak Dekrit Presiden pada masa demokrasi terpimpin.
Coba Jawab! |
Jelaskan latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden! |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.
Yuk, tonton juga video ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR