adjar.id - Dekrit Presiden tahun 1959 merupakan awal dimulainya masa demokrasi terpimpin di Indonesia.
Masa demokrasi terpimpin ini membuat seluruh keputusan pemerintah dipegang dan berpusat pada kepala negara.
Masa demokrasi terpimpin berlangsung dari 5 Juli 1959 ketika dikeluarkannya Dekrit Presiden sampai tahun 1965.
Perubahan ini terjadi karena Soekarno menganggap demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Secara umum, kepribadian Indonesia sendiri lebih menjiwai semangat gotong royong dan kekeluargaan, Adjarian.
O iya, karakteristik utama sistem demokrasi terpimpin adalah adanya penggabungan sistem kepartaian menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau DPR-GR.
Hal ini membuat peranan dari lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sangat lemah, termasuk juga hak asasi manusia.
Masa demokrasi terpimpin ini menjadi sentralisasi kekuasan yang semakin dominan dalam hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Selain itu, demokrasi terpimpin juga menjadi puncak dari semangat anti-kebebasan pers.
Berikut tujuan dan sistem pemerintahan pada masa demokrasi terpimpin.
"Penerapan demokrasi terpimpin dilakukan untuk menggantikan demokrasi parlemen dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959."
Baca Juga: Mengenal Sejarah Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR