Badan Konstituante adalah suatu lembaga dewan perwakilan yang tugasnya membentuk konstitusi baru bagi Indonesia untuk mengganti UUDS 1945
Alasan digantinya UUDS 1950 adalah pada masa tersebut sering terjadi pergantian kabinet sehingga memunculkan ketidakstabilan politik.
Akhirnya, pada 10 November 1956 anggota konstituante mulai melakukan persidangan untuk menetapkan UUD baru.
Akan tetapi, selama dua tahun belum juga berhasil dirumuskan UUD yang diinginkan.
Hingga kemudian Soekarno menyampaikan amanatnya di depan Sidang Konstituante yang dilaksanakan pada 22 April 1959.
Soekarno menyarankan agar Indonesia kembali ke UUD 1945 dan pada 30 Mei 1959 konstituante melakukan pemungutan suara.
Hasil dari pemungutan suara tersebut adalah 269 setuju untuk kembali ke UUD 1946 dan 199 lainnya tidak setuju.
Pemungutan suara kembali dilakukan karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir di sidang atau rapat.
Pada tanggal 1 dan 2 Juli 1959 dilaksanakan pemungutan suara kedua yang kembali menemukan kegagalan.
Konstitusi dianggap tidak berhasil menjalankan tugasnya, akhirnya presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan Dekrit Presiden.
Usulan Soekarno tentang kembali ke UUD 1945 menimbulkan pro dan kontra, ada pihak yang mendukung dan ada juga yang menolak.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR