adjar.id – Provinsi DKI Jakarta termasuk salah satu daerah khusus yang ada di Indonesia.
Hal ini telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 1, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satu-satuan pemerintahan daerah yang sifatnya khusus atau bersifat istimewa.
Daerah khusus ini adalah daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah negara.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tujuh hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta dalam hal otonomi daerah, materi PPKn kelas 10 SMA.
Provinsi DKI Jakarta termasuk daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintahan pusat, Adjarian.
Otonomi daerah sendiri adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelyanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Lalu, apa saja pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta?
“Daerah khusus di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 1.”
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
Pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta merupakan satuan pemerintah yang bersifat khsus dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Provinsi DKI Jakarta juga sebagai daerah otonom yang memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan UUD 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut UU No.29 tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi provinsi DKI Jakarta, di antaranya:
1. Provinsi DKI Jakata berkedudukan sebagai ibu kota negara Indonesia.
2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota negara dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota negara yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu juga DKI Jakarta juga sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing dan pusat perwakilan lembaga internasional.
4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagai dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan UU.
Baca Juga: Materi TWK CPNS Nilai Dasar, Tujuan, dan Asas Otonomi Daerah
6. Gubernur bisa menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota negara Indonesia.
Selain itu, gubernur juga memiliki hak protokoler, termasuk mendampingi presiden dalam acara kenegaraan.
7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama anatara pemerintah dan DPR dalam APBN.
Hal ini dilakukan berdasarkan usulan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Nah, itu tadi tujuh hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, salah satunya sebagai ibu kota negara.
Coba Jawab! |
Apa itu otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR