Pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta merupakan satuan pemerintah yang bersifat khsus dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Provinsi DKI Jakarta juga sebagai daerah otonom yang memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan UUD 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut UU No.29 tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi provinsi DKI Jakarta, di antaranya:
1. Provinsi DKI Jakata berkedudukan sebagai ibu kota negara Indonesia.
2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota negara dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota negara yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu juga DKI Jakarta juga sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing dan pusat perwakilan lembaga internasional.
4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagai dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan UU.
Baca Juga: Materi TWK CPNS Nilai Dasar, Tujuan, dan Asas Otonomi Daerah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR