adjar.id - Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
Dalam Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sederhananya, otonomi daerah merupakan kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Terdapat beberapa tujuan adanya otonomi daerah menurut Undang-Undang, Adjarian.
Tujuannya adalah memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
Selain itu, juga demi menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan.
Tujuan otonomi daerah juga untuk mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah.
Nah, dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak dan kewajiban.
O iya, materi ini akan kita temukan dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK SKD CPNS.
Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah
Hak Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR