adjar.id - Ada yang pernah berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta? Apa yang pertama kali terlintas di benak Adjarian ketika mendengar namanya?
Yap! Istilah "daerah istimewa"-lah yang membuat Yogyakarta berbeda dari provinsi-provinsi lainnya.
Yogyakarta memang diberi kewenangan khusus yang dinamakan dengan daerah istimewa.
Daerah istimewa ini ternyata sudah ada sejak zaman dahulu, sebelum Indonesia merdeka.
Pada zaman kolonial Belanda, daerah istimewa disebut dengan "zelfbestuur landschappen", sedangkan pada masa kolonial Jepang disebut "Kooti".
Penobatan daerah istimewa ini berlandaskan pada sejarah dan asal-usul daerah tersebut.
Pada pendiri negara juga sepakat bahwa adanya daerah istimewa ini dihormati dan termasuk ke dalam satuan NKRI, bukan negara terpisah.
Berikut ini pengertian daerah istimewa dan contoh daerah-daerah istimewa yang ada di Indonesia.
"Daerah istimewa bersifat dinamis, bisa dalam cakupan provinsi, kabupaten/kota, bahkan desa."
Pemerintahan Daerah Istimewa
Jika dilihat dari pendekatan sejarah, daerah istimewa merupakan daerah yang bermula dari kerajaan atau kesultanan atau daerah Swapraja.
Baca Juga: Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Daerah Swapraja sendiri merupakan daerah otonom di dalam lingkungan pemerintahan Hindia Belanda.
Pada masa kolonial Belanda, pengaturan terkait daerah istimewa ini diatur melalui kontrak politik dengan pemimpin kerajaan atau kesultanan.
Lalu, menjelang kemerdekaan Indonesia, daerah-daerah istimewa tersebut memutuskan untuk bergabung dengan NKRI, tidak terpisah dan membentuk negara sendiri.
Bahkan, mereka memberikan sumbangan kekayaan kerajaan/kesultanan untuk turut membangun NKRI.
Nah, selanjutnya kedudukan daerah istimewa diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”
"Terdapat dua daerah istimewa di Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam."
Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
UU tersebut menegaskan bahwa DIY adalah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dalam NKRI.
Keistimewaan DIY ini berlandaskan sejarah dan asal-usulnya.
Baca Juga: Jawab Soal Pentingnya Keberadaan Pemerintah Daerah
Berikut keistimewaan DIY menurut UU No 13 Tahun 2012:
- Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
- Kelembagaan pemerintah DIY.
- Kebudayaan.
- Pertanahan.
- Tata ruang.
"Setiap daerah istimewa memiliki kewenangan istimewa, contohnya seperti dalam kelembagaan daerah, penyelenggaraan pendidikan, adat, budaya, hingga keagamaan."
Nanggroe Aceh Darussalam
Tak hanya DIY saja, Nanggore Aceh Darussalam (NAD) juga merupakan daerah istimewa yang ada di Indonesia.
Keistimewaan NAD ini diatur dlaam UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa sebagai Provinsi Nanggore Aceh Darussalam.
Keistimewaan Aceh ini meliputi:
Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Penyelenggaraan kehidupan beragama.
- Penyelenggaraan pendidikan.
- Kehidupan adat istiadat.
- Pengambilan kebijakan daerah.
Nah, demikianlah penjelasan materi mengenai pemerintahan daerah istimewa, Adjarian.
Coba Jawab! |
Keistimewaan Yogyakarta diatur dalam UU nomor... |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR