adjar.id - Apakah Adjarian bisa menyebutkan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah?
Itu merupakan salah satu soal pada Uji Kompetensi 6.3 yang harus kita selesaikan, Adjarian.
Soal tersebut ada pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7 SMP halaman 167.
Nah, kali ini coba kita bahas bersama soal tersebut.
Pembahasan ini nantinya bisa Adjrian gunakan sebagai salah satu bahan referensi saat mengerjakan soal-soal pada uji kompetensi tersebut.
Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebagai negara kesatuan, kedaulatan berada di pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan dengan pemerintah nasional.
Telah ditegaskan dalam Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI Tahun 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Berikut ini uraian tentang pasal-pasal tersebut.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
Isi Pasal 18, 18A dan 18B UUD 1945
Isi Pasal 18 UUD 1945
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR