Pasal 18A UUD 1945 memuat aturan tentang hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah.
Berikut ini bunyi Pasal 18A UUD 1945.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Baca Juga: Nilai Dasar, Hak, dan Kewajiban dari Pelaksanaan Otonomi Daerah
Isi Pasal 18B UUD 1945
Pasal 18B UUD 1945 mengatur tentang pengakuan negara atas identitas dan kebudayaan tiap-tiap daerah yang khas, Adjarian.
Berikut ini bunyi Pasal 18B UUD 1945.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR