Perihal penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Pentingnya Keberadaan Pemerintah Daerah dalam Pemerintahan
Undang-undang tersebut memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam undang-undang juga dijelaskan tentang Pemerintahan Daerah mengenai hibingan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Nah, hubungan keduanya dapat dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Adjarian.
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 memuat tentang pernyataan perihal kemerdekaan bangsa Indonesia.
Kemudian alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat pernyataan bahwa seusai menyatakan kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah negara Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengatur serta mengurus bangsa Indonesia.
Nah, itulah pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah, Adjarian.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR