adjar.id - Apakah Adjarian bisa menyebutkan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah?
Itu merupakan salah satu soal pada Uji Kompetensi 6.3 yang harus kita selesaikan, Adjarian.
Soal tersebut ada pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7 SMP halaman 167.
Nah, kali ini coba kita bahas bersama soal tersebut.
Pembahasan ini nantinya bisa Adjrian gunakan sebagai salah satu bahan referensi saat mengerjakan soal-soal pada uji kompetensi tersebut.
Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebagai negara kesatuan, kedaulatan berada di pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan dengan pemerintah nasional.
Telah ditegaskan dalam Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI Tahun 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Berikut ini uraian tentang pasal-pasal tersebut.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
Isi Pasal 18, 18A dan 18B UUD 1945
Isi Pasal 18 UUD 1945
Secara garis besar, Pasal 18 UUD 1945 menjelaskan tentang definisi dari pemerintah daerah dan tugas pokoknya.
Pasal 18 UUD 1945 terdiri atas tujuh ayat. Berikut ini bunyi Pasal 18 UUD 1945.
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Isi Pasal 18A UUD 1945
Pasal 18A UUD 1945 memuat aturan tentang hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah.
Berikut ini bunyi Pasal 18A UUD 1945.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Baca Juga: Nilai Dasar, Hak, dan Kewajiban dari Pelaksanaan Otonomi Daerah
Isi Pasal 18B UUD 1945
Pasal 18B UUD 1945 mengatur tentang pengakuan negara atas identitas dan kebudayaan tiap-tiap daerah yang khas, Adjarian.
Berikut ini bunyi Pasal 18B UUD 1945.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Perihal penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Pentingnya Keberadaan Pemerintah Daerah dalam Pemerintahan
Undang-undang tersebut memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam undang-undang juga dijelaskan tentang Pemerintahan Daerah mengenai hibingan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Nah, hubungan keduanya dapat dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Adjarian.
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 memuat tentang pernyataan perihal kemerdekaan bangsa Indonesia.
Kemudian alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat pernyataan bahwa seusai menyatakan kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah negara Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengatur serta mengurus bangsa Indonesia.
Nah, itulah pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah, Adjarian.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR