adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban pemerintah daerah?
Pemerintah daerah merupakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah daerah berdasarkan atas asas otonomi, Adjarian.
Selain itu, pemerintah daerah juga bertugas sebagai pembantu yang menerapkan prinsip-prinsip otonomi pada sistem dan prinsip negara Indonesia.
O iya, pemerintah daerah adalah pelaksana fungsi dari pemerintahan daerah yang dijalankan lembaga pemerintahan daerah.
Lembaga pemerintah daerah ini yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Sebagai lembaga pemerintahan, lembaga daerah memiliki hak dan kewajiban sendiri, lo.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan.
Kewajiban ini menjadi salah satu perilaku yang harus dilaksanakan agar bisa mendapatkan haknya.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban pemerintah daerah?
Yu, kita cari tahu bersama, Adjarian!
Baca Juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Digital?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR