Daerah Swapraja sendiri merupakan daerah otonom di dalam lingkungan pemerintahan Hindia Belanda.
Pada masa kolonial Belanda, pengaturan terkait daerah istimewa ini diatur melalui kontrak politik dengan pemimpin kerajaan atau kesultanan.
Lalu, menjelang kemerdekaan Indonesia, daerah-daerah istimewa tersebut memutuskan untuk bergabung dengan NKRI, tidak terpisah dan membentuk negara sendiri.
Bahkan, mereka memberikan sumbangan kekayaan kerajaan/kesultanan untuk turut membangun NKRI.
Nah, selanjutnya kedudukan daerah istimewa diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.
“Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”
"Terdapat dua daerah istimewa di Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam."
Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
UU tersebut menegaskan bahwa DIY adalah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dalam NKRI.
Keistimewaan DIY ini berlandaskan sejarah dan asal-usulnya.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR