adjar.id – Tahukah Adjarian proses pembentukan undang-undang?
Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mana tata cara pembentukannya sudah diatur.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 8 SMP terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi 3.2 di halaman 78.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan proses pembentukan undang-undang yang menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara
Kali ini, kita akan membahas mengenai jawaban Uji Kompetensi 3.2 agar bisa menjadi bahan referensi bagi Adjarian dalam mengerjakannya.
Dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memegang kekuasan untuk membentuk undang-undang.
Lalu, pada pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa rancangan undang-undang atau RUU akan dibahas DPR bersama presiden demi memperoleh persetujuan bersama.
Yuk, kita simak pembahasan soal Uji Kompetensi 3.2 di halaman 78 berikut ini mengenai proses pembentukan undang-undang!
Proses Pembentukan Undang-Undang
Proses pembentukan undang-undang sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51, dan pasal 65 sampai 74.
Berikut ini proses pembentukan undang-undang berdasarkan ketentuan dalam UU No.12 Tahun 2011, yaitu:
1. Rancangan undang-undang atau RUU berasal dari DPR atau DPR dan presiden.
2. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden disiapkan lebih dahulu oleh menteri atau lembaga terkait.
3. Rancangan undang-undang tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam prolegnas atau program legislasi nasional oleh Badan Legislasi DPR dalam jangka waktu 5 tahun.
4. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden harus dilengkapi dengan naskah akademik, kecuali RUU APBN, RUU Perppu, dan RUU pencabutan UU yang tidak harus menggunakan naskah akademik.
5. Pimpinan DPR kemudian mengumumkan kepada seluruh anggota dewan mengenai adanya urusan RUU yang masuk dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Jawab Soal Fungsi-Fungsi DPR, PPKn Kelas 9 SMP
6. Pada rapat paripurna berikutnya, akan diputuskan mengenai RUU tersebut, apakah ditolak atau disetujui.
Jika ditolak maka akan ada pembahasan lanjutan, sementara jika diterima dengan adanya beberapa perubahan.
7. Jika RUU tersebut disetujui untuk dibahas, maka akan ada tindak lanjut dengan adanya dua tingkatan pembicaraan.
8. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam sebuah rapat komisi, rapat badan legislasi, rapat gabungan komisi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus.
9. Pembicaaran tingkat kedua dilaksanakan pada rapat paripurna, di mana pada rapat tersebut berisikan mengenai:
• Laporan proses
• Pendapat para fraksi di DPR
• Pendapat DPD
• Penyampaian hasil pembicaraan tingkat 1
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
10. Jika tidak ada kesepatan melalui musyawarah mufakat, maka keputusan mengenai rancangan undang-undang tersebut akan diambil berdasarkan suara terbanyak.
11. Jika rancangan undang-undang sudah mendapat persetujuan antara wakil pemerintah dan DPR, maka rancangan undang-undang akan diserahkan kepada presiden.
12. Presiden akan menandatangani rancangan undang-undang.
13. Rancangan undang-undang yang sudah ditandatangani presiden sudah menjadi undang-undang dan akan ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan ke lembaga negara Indonesia.
14. Jika RUU tidak ditandatangani presiden dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah RUU disetujui, maka RUU tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan wajib untuk diundangkan.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
Nah, itulah proses pembentukan undang-undang, Adjarian.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR