adjar.id - Apakah Adjarian tahu, Indonesia adalah negara hukum?
Nah, hal ini dapat kita temukan di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1 ayat (3).
Pasal ini berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia wajib memiliki kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan harus berdasarkan hukum yang ada.
Baca Juga: Prinsip dan Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia
Selain itu, hukum juga dijadikan sebagai panglima dari negara Indonesia.
Sekarang, yuk, kita simak informasi lebih mengenai pengertian peraturan perundang-undangan nasional di bawah ini, ya!
"Indonesia adalah negara hukum."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR