Untuk menjabarkan ketentuan pasal tersebut, dibuatlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang berisikan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
O iya, materi undang-undangan tidak hanya mengatur undang-undang saja, lo, akan tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, memiliki arti bahwa peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP, Pembahasan Sidang dalam Perumusan UUD 1945
Tidak hanya itu, dibentuk dan juga ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Hukum juga memiliki berbagai bentuk, lo.
Mulai dari yang tertulis hingga yang tidak tertulis.
"Materi perundang-undangan tidak hanya mengatur undang-undang saja."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR