adjar.id - Apakah Adjarian tahu, Indonesia adalah negara hukum?
Nah, hal ini dapat kita temukan di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1 ayat (3).
Pasal ini berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia wajib memiliki kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan harus berdasarkan hukum yang ada.
Baca Juga: Prinsip dan Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia
Selain itu, hukum juga dijadikan sebagai panglima dari negara Indonesia.
Sekarang, yuk, kita simak informasi lebih mengenai pengertian peraturan perundang-undangan nasional di bawah ini, ya!
"Indonesia adalah negara hukum."
Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Adjarian, sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan hukum, lo.
Selain itu, hukumnya juga harus sesuai dengan sistem hukum nasional, ya.
Nah, apakah yang dimaksud dengan sistem hukum nasional?
Baca Juga: Jawab Soal Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum Perubahan?
Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi masalah.
Masalah yang dimaksud adalah permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang cara pembentukan Undang-Undang diatur dengan undang-undang.”
"Setiap hukum harus sesuai dengan sistem hukum nasional."
Untuk menjabarkan ketentuan pasal tersebut, dibuatlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang berisikan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
O iya, materi undang-undangan tidak hanya mengatur undang-undang saja, lo, akan tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, memiliki arti bahwa peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP, Pembahasan Sidang dalam Perumusan UUD 1945
Tidak hanya itu, dibentuk dan juga ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Hukum juga memiliki berbagai bentuk, lo.
Mulai dari yang tertulis hingga yang tidak tertulis.
"Materi perundang-undangan tidak hanya mengatur undang-undang saja."
Adjarian, walaupun begini hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaanya.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat Indonesia, lo.
Secara formal, kita sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kita.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Contohnya, peraturan di lingkungan rumah kita, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, dan juga Undang-Undang.
Nah Adjarian, itulah pengertian peraturan perundang-undangan nasional yang kita perlu pelajari dan ketahui, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan pengertian hukum nasioanl! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR