adjar.id – Tahukah Adjarian proses pembentukan undang-undang?
Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mana tata cara pembentukannya sudah diatur.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 8 SMP terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi 3.2 di halaman 78.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan proses pembentukan undang-undang yang menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara
Kali ini, kita akan membahas mengenai jawaban Uji Kompetensi 3.2 agar bisa menjadi bahan referensi bagi Adjarian dalam mengerjakannya.
Dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR memegang kekuasan untuk membentuk undang-undang.
Lalu, pada pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa rancangan undang-undang atau RUU akan dibahas DPR bersama presiden demi memperoleh persetujuan bersama.
Yuk, kita simak pembahasan soal Uji Kompetensi 3.2 di halaman 78 berikut ini mengenai proses pembentukan undang-undang!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR