Proses Pembentukan Undang-Undang
Proses pembentukan undang-undang sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51, dan pasal 65 sampai 74.
Berikut ini proses pembentukan undang-undang berdasarkan ketentuan dalam UU No.12 Tahun 2011, yaitu:
1. Rancangan undang-undang atau RUU berasal dari DPR atau DPR dan presiden.
2. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden disiapkan lebih dahulu oleh menteri atau lembaga terkait.
3. Rancangan undang-undang tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam prolegnas atau program legislasi nasional oleh Badan Legislasi DPR dalam jangka waktu 5 tahun.
4. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden harus dilengkapi dengan naskah akademik, kecuali RUU APBN, RUU Perppu, dan RUU pencabutan UU yang tidak harus menggunakan naskah akademik.
5. Pimpinan DPR kemudian mengumumkan kepada seluruh anggota dewan mengenai adanya urusan RUU yang masuk dalam rapat paripurna.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR