6. Pada rapat paripurna berikutnya, akan diputuskan mengenai RUU tersebut, apakah ditolak atau disetujui.
Jika ditolak maka akan ada pembahasan lanjutan, sementara jika diterima dengan adanya beberapa perubahan.
7. Jika RUU tersebut disetujui untuk dibahas, maka akan ada tindak lanjut dengan adanya dua tingkatan pembicaraan.
8. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam sebuah rapat komisi, rapat badan legislasi, rapat gabungan komisi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus.
9. Pembicaaran tingkat kedua dilaksanakan pada rapat paripurna, di mana pada rapat tersebut berisikan mengenai:
• Laporan proses
• Pendapat para fraksi di DPR
• Pendapat DPD
• Penyampaian hasil pembicaraan tingkat 1
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR