adjar.id – Suatu negara memiliki lembaga-lembaga yang bertugas membantu suatu sistem pemerintahan.
Sebagai suatu negara, Indonesia juga memiliki lembaga-lembaga negara.
Berikut adalah lembaga-lembaga legislatif negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Baca Juga: Besaran Pokok Satuan Internasional: Definisi dan Contoh-Contohnya
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR diatur dalam UUD 1945 pasal 2 dan pasal 3, di mana dalam pasal 2 (1) menjelaskan bahwa anggota MPR terdiri DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Masa jabatan MPR yaitu 5 tahun yang memiliki alat kelengkapan terdiri atas pemimpin, badan pekerja dan juga komisi.
Tugas dan wewenang MPR yang tertuang dalam UUD 1945, yaitu:
1. Menetapkan dan mengubah UUD.
“Keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan DPD yang menjabat selama 5 tahun.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR