DPR juga memiliki beberapa Hak untuk menjalankan fungsinya agar lebih efektif, hak tersebut yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak mengeluarkan pendapat.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD dibentuk setelah perubahan UUD 1945 dengan tujuan untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dan memiliki jumlah yang sama disetiap provinsinya.
Jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga anggota DPR.
“DPD bertujuan menampung aspirasi masyarakat daerah.”
Tugas dan wewenang DPD, yaitu:
1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah kepada DPR.
2. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah kepada DPR.
3. Melakukan pengawasan pelaksanakan undang-undang tersebut dan menyampaikan hasilnya ke DPR.
Nah itu tadi lembaga legislatif Indonesia sesuai UUD 1945. Yuk, Adjarian jawab pertanyaan berikut!
Pertanyaan: |
Apa fungsi dari DPR? |
Petunjuk: Cek halaman 2 |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR