adjar.id – Suatu negara memiliki lembaga-lembaga yang bertugas membantu suatu sistem pemerintahan.
Sebagai suatu negara, Indonesia juga memiliki lembaga-lembaga negara.
Berikut adalah lembaga-lembaga legislatif negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Baca Juga: Besaran Pokok Satuan Internasional: Definisi dan Contoh-Contohnya
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR diatur dalam UUD 1945 pasal 2 dan pasal 3, di mana dalam pasal 2 (1) menjelaskan bahwa anggota MPR terdiri DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Masa jabatan MPR yaitu 5 tahun yang memiliki alat kelengkapan terdiri atas pemimpin, badan pekerja dan juga komisi.
Tugas dan wewenang MPR yang tertuang dalam UUD 1945, yaitu:
1. Menetapkan dan mengubah UUD.
“Keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan DPD yang menjabat selama 5 tahun.”
2. Melantik dan Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Saat terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR bertugas memilih dari dua calon yang diajukan Presiden.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik yang dipilih rakyat pada pemilihan umum.
Baca Juga: Rumus dan Fungsi Simple Past Tense Beserta Struktur dalam Kalimat
Dalam undang-undang, anggota DPR berjumlah 560 orang dengan masa jabatan selama 5 tahun.
Fungsi DPR dalam UUD 1945, yaitu:
1. Fungsi Legislasi, yaitu dapat menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.
2. Fungsi Anggaran, melalui undang-undang dapat menyusun dan menetapkan APBN.
3. Fungsi Pengawasan, mengawasi pelaksanaan pemerintahan.
“DPR beranggotakan orang-orang yang berasal dari partai politik.”
DPR juga memiliki beberapa Hak untuk menjalankan fungsinya agar lebih efektif, hak tersebut yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak mengeluarkan pendapat.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD dibentuk setelah perubahan UUD 1945 dengan tujuan untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dan memiliki jumlah yang sama disetiap provinsinya.
Jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga anggota DPR.
“DPD bertujuan menampung aspirasi masyarakat daerah.”
Tugas dan wewenang DPD, yaitu:
1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah kepada DPR.
2. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah kepada DPR.
3. Melakukan pengawasan pelaksanakan undang-undang tersebut dan menyampaikan hasilnya ke DPR.
Nah itu tadi lembaga legislatif Indonesia sesuai UUD 1945. Yuk, Adjarian jawab pertanyaan berikut!
Pertanyaan: |
Apa fungsi dari DPR? |
Petunjuk: Cek halaman 2 |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR