Perangkat dalam pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, sekretaris, juru sita, dan panitera.
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan tinggi tata usaha negara ini berkedudukan di ibu kota provinsi suatu daerah yang di mana daerah hukumnya adalah wilayah provinsi itu sendiri.
Pengadilan tinggi tata usaha negara ini termasuk ke dalam pengadilan tingkat banding yang memiliki beberapa perangkat pengadilan.
Perangkat pengadilan di pengadilan tinggi tata usaha negara, yaitu pemipinan, panitera, hakim anggota, dan sekretaris.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Peranan Organisasi Infrastruktur Politik
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah perwujudan dari pasal 24 C UUD 1945, yang telah diatur dalam UU RI no.8 tahun 2011 mengenai mahkamah konstitusi.
Mahkamah konstitusi ini terdiri atas sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR, Mahkamah Agung, dan juga presiden masing-masing tiga orang.
Susunan organisasi di mahkamah konstitusi ini terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua yang merangkap menjadi anggota dan tujuh hakim konstitusi.
O iya masa jabatan dari hakim konstitusi ini sendiri yaitu selama lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Nah, itulah tadi beberapa perangkat lembaga peradilan yang ada di lingkungan peradilan sebagai referensi bagi Adjarian dalam mengerjakan uji kompetensi bab 3 di halaman 117, ya.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR