adjar.id – Adjarian, dalam berbagai lingkungan peradilan terdapat beberapa perangkat lembaga peradilan.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA terdapat satu soal pada uji kompetensi bab 3 halaman 117.
Soal tersebut meminta kita untuk menjelaskan perangkat lembaga peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban dari soal itu sebagai referensi Adjarian dalam mengerjakannya yang juga sebagai materi PPKn kelas 11 SMA.
Lembaga peradilan nasional tidak bisa dilepaskan dari sebuah konsep kekuasaan negara yang berupa kekuasaan kehakiman yang dipegang Mahkaman Agung.
Nah, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang ada di lingkungan peradilan, baik umum, agama, militer, tata usaha negara dan mahkamah konstitusi.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai jawaban uji kompetensi bab 3 di halaman 117 berikut ini!
1. Peradilan Umum
Peradilan umum sendiri diatur dalam UU RI no.8 tahun 2004, di mana berdasarkan UU ini kekuasaan peradilan di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan biasanya terletak di ibu kota kabupaten atau kota.
Pengadilan negeri sendiri dibentuk atas adanya keputusan presiden dan untuk menjalankan tugas dan juga fungsinya, pengadilan negeri ini memiliki beberapa perangkat.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Perangkat pengadilan negeri ini terdiri dari pimpinan yaitu seorang ketua dan wakil, lalu ada hakim yang menjadi pejabat pelaksana dari kekuasaan kehakiman.
Selain itu, juga ada panitera yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti, lalu ada sekretaris, dan juga juru sita.
b. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang dibentuk dengan undang-undang.
Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan pengadilan tinggi sendiri terdiri atas ketua dan wakil ketua, sementara hakim anggota adalah hakim tinggi.
2. Peradilan Agama
Peradilan agama sendiri telah diatur dalam UU RI no.50 tahun 2009 yang menjadi perubahan kedua dari UU no.5 tahun 1989 mengenai peradilan agama.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama ini dilakukan oleh beberapa lembaga yang berpuncak pada Mahkaman Agung.
a. Pengadilan Agama
Pengadilan agama ini bertempat di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya adalah wilayah kabupaten dan kota.
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Nah, pengadilan agama ini sendiri adalah pengadilan tingkat pertama dan terbentuk karena adanya keputusan presiden atau kepres.
Perangkat kelengkapan pengadilan agama ini terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, juru sita, dan juga sekretaris.
b. Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilakan tinggi agama ini tempatnya berada di ibu kota provisi dengan memiliki daerah hukumnya yaitu wilayah provinsi.
Perangkat pengadilan tinggi agama ini yaitu pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera.
3. Peradilan Militer
Peradilan militer telah diatur dalam UU RI no.31 tahun 1997 yang di mana dalam UU tersebut dijelaskan mengenai lembaga yang ada pada peradilan militer.
Lembaga tersebut adalah pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
O iya, dalam peradilan militer juga dikenal adanya oditurat yang merupakan badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintah negara pada bidang penuntutan dan penyidikan.
Nah, penuntutan dan penyidikan ini merupakan hasil limpahan dari panglima TNI yang terdiri atas oditurat militer, militer tinggi, jenderal, dan militer pertempuran.
Baca Juga: Contoh Partisipasi Warga Negara Indonesia dalam Sistem Politik
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara diatur dalam UU RI no.7 tahun 2009 yang menjadi perubahan kedua dari UU no.7 tahun 1986.
Kekuasaan lembaga peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan tata usaha negara memiliki kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota yang daerah hukumnya adalah wilayah kabupaten atau kota.
Pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan tingkat pertama yang dibentuk oleh keputusan presiden.
Perangkat dalam pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, sekretaris, juru sita, dan panitera.
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan tinggi tata usaha negara ini berkedudukan di ibu kota provinsi suatu daerah yang di mana daerah hukumnya adalah wilayah provinsi itu sendiri.
Pengadilan tinggi tata usaha negara ini termasuk ke dalam pengadilan tingkat banding yang memiliki beberapa perangkat pengadilan.
Perangkat pengadilan di pengadilan tinggi tata usaha negara, yaitu pemipinan, panitera, hakim anggota, dan sekretaris.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Peranan Organisasi Infrastruktur Politik
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah perwujudan dari pasal 24 C UUD 1945, yang telah diatur dalam UU RI no.8 tahun 2011 mengenai mahkamah konstitusi.
Mahkamah konstitusi ini terdiri atas sembilan orang hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR, Mahkamah Agung, dan juga presiden masing-masing tiga orang.
Susunan organisasi di mahkamah konstitusi ini terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua yang merangkap menjadi anggota dan tujuh hakim konstitusi.
O iya masa jabatan dari hakim konstitusi ini sendiri yaitu selama lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Nah, itulah tadi beberapa perangkat lembaga peradilan yang ada di lingkungan peradilan sebagai referensi bagi Adjarian dalam mengerjakan uji kompetensi bab 3 di halaman 117, ya.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR