3. Peradilan Militer
Peradilan militer telah diatur dalam UU RI no.31 tahun 1997 yang di mana dalam UU tersebut dijelaskan mengenai lembaga yang ada pada peradilan militer.
Lembaga tersebut adalah pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
O iya, dalam peradilan militer juga dikenal adanya oditurat yang merupakan badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintah negara pada bidang penuntutan dan penyidikan.
Nah, penuntutan dan penyidikan ini merupakan hasil limpahan dari panglima TNI yang terdiri atas oditurat militer, militer tinggi, jenderal, dan militer pertempuran.
Baca Juga: Contoh Partisipasi Warga Negara Indonesia dalam Sistem Politik
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara diatur dalam UU RI no.7 tahun 2009 yang menjadi perubahan kedua dari UU no.7 tahun 1986.
Kekuasaan lembaga peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan tata usaha negara memiliki kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota yang daerah hukumnya adalah wilayah kabupaten atau kota.
Pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan tingkat pertama yang dibentuk oleh keputusan presiden.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR