1. Peradilan Umum
Peradilan umum sendiri diatur dalam UU RI no.8 tahun 2004, di mana berdasarkan UU ini kekuasaan peradilan di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan biasanya terletak di ibu kota kabupaten atau kota.
Pengadilan negeri sendiri dibentuk atas adanya keputusan presiden dan untuk menjalankan tugas dan juga fungsinya, pengadilan negeri ini memiliki beberapa perangkat.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Perangkat pengadilan negeri ini terdiri dari pimpinan yaitu seorang ketua dan wakil, lalu ada hakim yang menjadi pejabat pelaksana dari kekuasaan kehakiman.
Selain itu, juga ada panitera yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti, lalu ada sekretaris, dan juga juru sita.
b. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang dibentuk dengan undang-undang.
Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan pengadilan tinggi sendiri terdiri atas ketua dan wakil ketua, sementara hakim anggota adalah hakim tinggi.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR