2. Peradilan Agama
Peradilan agama sendiri telah diatur dalam UU RI no.50 tahun 2009 yang menjadi perubahan kedua dari UU no.5 tahun 1989 mengenai peradilan agama.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama ini dilakukan oleh beberapa lembaga yang berpuncak pada Mahkaman Agung.
a. Pengadilan Agama
Pengadilan agama ini bertempat di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya adalah wilayah kabupaten dan kota.
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Nah, pengadilan agama ini sendiri adalah pengadilan tingkat pertama dan terbentuk karena adanya keputusan presiden atau kepres.
Perangkat kelengkapan pengadilan agama ini terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, juru sita, dan juga sekretaris.
b. Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilakan tinggi agama ini tempatnya berada di ibu kota provisi dengan memiliki daerah hukumnya yaitu wilayah provinsi.
Perangkat pengadilan tinggi agama ini yaitu pimpinan, hakim anggota, sekretaris, dan panitera.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR