adjar.id – Dalam suatu negara, khususnya Indonesia ada kedudukan dan peran pemerintah pusat yang penting.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat tabel 4.4 di halaman 109.
Tabel tersebut berisikan pertanyaan mengenai makna kedudukan dan juga peran dari pemerintah pusat.
O iya, pemabahasan ini merupakan salah satu materi PPKn kelas 10 SMA.
Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan
Nah, kali ini kita akan menjawab pertanyaan pada tabel tersebut sebagai bahan referensi Adjarian dalam mengerjakannya.
O iya, pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahan negara terhubung dengan pemerintah daerah, di mana tujuan dari adanya hubungan ini adalah untuk membuat rakyat menjadi makmur.
Indonesia sebagai suatu negara kesatuan memiliki prinsip utama, yaitu meletakkan kekuasaan tertinggi terhadap pemerintahan kepada pemerintah pusat.
Nah, yuk, kita simak penjelasan mengenai jawaban dari tabel 4.4 halaman 109 tersebut berikut ini!
Makna Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat merupakan bentuk pemerintahan yang ada di pusat sebuah negara sekaligus sebagai penyelenggara pemerintahan negara.
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sendiri dipegang oleh presiden, dengan dibantu wakil presiden dan jajaran menteri.
Asas desentralisasi, tugas pembatu, dan dekonsentrasi digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya
Pemerintah pusat juga memiliki kedudukan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pemerintah daerah yang ada di ibu kota negara Indonesia.
Fungsi Penyelenggaraan Pemerintah
Terdapat tiga fungsi penyelenggaraan pemerintah pusat, yaitu:
1. Fungsi Pelayanan
Fungsi pelayanan atau servicing function dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat ini tidak memberatkan, tidak diskriminatif, dan memiliki kualitas yang sama.
Nah, dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat menyamaratakan hak terhadap setiap masyarakatnya.
Hak-hak tersebut berkaitan dengan hak dilayani, dihormati, diberi kepercayaan, diakui, dan lain sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan atau regulating function merupakan sebuah pengaturan tidak hanya untuk rakyat, tetapi juga bagi pemerintah itu sendiri.
Nah, dari sini kita bisa melihat bahwa pemerintah dalam membuat suatu kebijakan akan mengatur kehidupan rakyat dan juga meminimalisir intervensi negara dalam kehidupan rakyat.
Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus
Jadi, fungsi pemerintah yaitu untuk mengatur sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakatnya dalam menjalankan kehidupan di negara Indonesia.
3. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dilakukan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat Indonesia.
Jadi, masyarakat bisa tahu, menyadari, dan bisa memilih suatu alternatif yang baik untuk mengatasi sebuah permasalahan agar bisa terselesaikan.
Dalam fungsi ini, pemerintah hanya sebagai fasilitator dan juga motivator dalam membantu masyarakat menemukan hasil dari persoalan kehidupan.
Kewenangan Pemerintah Pusat
Wewenang dari pemerintah pusat meliputi politik luar negari, keamanan, pertahanan, yustisi, fiskal nasional, moneter, norma, dan juga agama.
Selain itu ada beberapa kewenangan lain pemerintah pusat, di antaranya:
1. Kewenangan terhadap dana perimbangan keuangan.
2. Perencanaan nasional dan juga pengendalian pembangunan nasional secara mikro.
3. Sistem administrasi dan lembaga perekonomian negara.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
4. Melakukan standarisasi dan konservasi nasional.
5. Melakukan pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya yang strategis.
Nah, itu tadi makna pemerintah pusat, fungsi penyenggaraan pemerintah, dan kewenangan pemerintah pusat dalam makna kedudukan dan peran pemerintah pusat.
Penjelasan tersebut bisa menjadi referensi bagi Adjarian dalam mengerjakan tabel 4.4 halaman 109 di buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan edisi revisi 2015.
Adjarian, tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR