Makna Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat merupakan bentuk pemerintahan yang ada di pusat sebuah negara sekaligus sebagai penyelenggara pemerintahan negara.
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sendiri dipegang oleh presiden, dengan dibantu wakil presiden dan jajaran menteri.
Asas desentralisasi, tugas pembatu, dan dekonsentrasi digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya
Pemerintah pusat juga memiliki kedudukan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pemerintah daerah yang ada di ibu kota negara Indonesia.
Fungsi Penyelenggaraan Pemerintah
Terdapat tiga fungsi penyelenggaraan pemerintah pusat, yaitu:
1. Fungsi Pelayanan
Fungsi pelayanan atau servicing function dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat ini tidak memberatkan, tidak diskriminatif, dan memiliki kualitas yang sama.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR