Kewenangan Pemerintah Pusat
Wewenang dari pemerintah pusat meliputi politik luar negari, keamanan, pertahanan, yustisi, fiskal nasional, moneter, norma, dan juga agama.
Selain itu ada beberapa kewenangan lain pemerintah pusat, di antaranya:
1. Kewenangan terhadap dana perimbangan keuangan.
2. Perencanaan nasional dan juga pengendalian pembangunan nasional secara mikro.
3. Sistem administrasi dan lembaga perekonomian negara.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
4. Melakukan standarisasi dan konservasi nasional.
5. Melakukan pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya yang strategis.
Nah, itu tadi makna pemerintah pusat, fungsi penyenggaraan pemerintah, dan kewenangan pemerintah pusat dalam makna kedudukan dan peran pemerintah pusat.
Penjelasan tersebut bisa menjadi referensi bagi Adjarian dalam mengerjakan tabel 4.4 halaman 109 di buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan edisi revisi 2015.
Adjarian, tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR