Nah, dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat menyamaratakan hak terhadap setiap masyarakatnya.
Hak-hak tersebut berkaitan dengan hak dilayani, dihormati, diberi kepercayaan, diakui, dan lain sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan atau regulating function merupakan sebuah pengaturan tidak hanya untuk rakyat, tetapi juga bagi pemerintah itu sendiri.
Nah, dari sini kita bisa melihat bahwa pemerintah dalam membuat suatu kebijakan akan mengatur kehidupan rakyat dan juga meminimalisir intervensi negara dalam kehidupan rakyat.
Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus
Jadi, fungsi pemerintah yaitu untuk mengatur sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakatnya dalam menjalankan kehidupan di negara Indonesia.
3. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dilakukan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat Indonesia.
Jadi, masyarakat bisa tahu, menyadari, dan bisa memilih suatu alternatif yang baik untuk mengatasi sebuah permasalahan agar bisa terselesaikan.
Dalam fungsi ini, pemerintah hanya sebagai fasilitator dan juga motivator dalam membantu masyarakat menemukan hasil dari persoalan kehidupan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR