adjar.id – Adjarian, di Indonesia ada daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah, lo.
Daerah di Indonesia memang memiliki hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonominya masing-masing.
Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam sebuah rencana kerja dari pemerintah daerah berupa pendapatan, pembiayaan, dan juga belanja daerah.
Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah di Indonesia yang mana merupakan materi PPKn kelas 10 SMA.
Dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 1 dijelaskan bahwa negara telah mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang sifatnya khusus atau istimewa.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No.9 tahun 2015 yang menjadi perubahan kedua dari UU No.23 tahun 2014 mengenai pemerintah daerah.
Yuk, kita simak daerah-daerah mana saja yang punya otonomi khusus tersebut!
“Daerah-daerah di Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi masing-masing, tetapi ada beberapa daerah yang diberikan sebuah otonomi khusus”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR