6 Pembagian Kekuasaan secara Horizontal, Materi PPKn Kelas X

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 15 April 2024 | 13:00 WIB
Pembagian kekuasaan bisa dilakukan secara horizontal. (Freepik)

adjar.id - Dalam pemerintahan sebuah kekuasaan terdapat pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal memiliki arti, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, seperti, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Menurut UUD NRI Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal ini dilakukan pada tingkat pemerintahan pusat dan daerah.

Namun, setelah terjadinya perubahan pada UUD NRI Tahun 1945, terjadi pergeseran pada pembagian kekuasaan tingkat pemerintahan pusat.

Pergeseran yang dimaksud, yaitu adanya perubahan klasifikasi kekuasaan negara yang awalnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan.

Nah, berikut pembagian kekuasaan secara horizontal yang dapat kita pelajari. 

"Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu."

Pembagian Kekuasaan secara Horizontal

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan yang ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Bunyinya, "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar".

Kekuasaan konstitutif digunakan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: Mengenal Konsep Pembagian Kekuasaan secara Horizontal di Indonesia

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan dalam menjalankan undang-undang serta penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Bunyinya, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

3. Kekuasaan Legislatif

Selanjutnya, yaitu kekuasaan legislatif yang dipegang oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Kekuasaan ini digunakan untuk membentuk undang-undang.

Penegasan pemegang kekuasaan terdapat pada Pasal 20 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Bunyinya, "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang".

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif disebut juga dengan kekuasaan kehakiman, Adjarian.

Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia

  

Artinya, kekuasaan ini digunakan untuk menyelenggarakan peradilan untuk penegakan hukum dan keadilan.

Sesuai dengan tugasnya, kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan keuangan negara.

Lebih lanjut, kekuasaan eksaminatif digunakan untuk penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan yang dipegang oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Dengan kekuasaan ini Bank Indonesia perlu melakukan beberapa hal, seperti berikut:

- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Baca Juga: 3 Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquie

- Memelihara kestabilan nilai rupiah.

"Enam pembagian kekuasaan secara horizontal meliputi kekuasaan konstitutiif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif, dan moneter."

Itulah pembagian kekuasaan secara horizontal.

Coba Jawab!
Pada tingkatan apa saja pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan menurut UUD NRI Tahun 1945?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X Karya Tolib, dkk, Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!