Artinya, kekuasaan ini digunakan untuk menyelenggarakan peradilan untuk penegakan hukum dan keadilan.
Sesuai dengan tugasnya, kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan keuangan negara.
Lebih lanjut, kekuasaan eksaminatif digunakan untuk penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kekuasaan ini dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
6. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan yang dipegang oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Dengan kekuasaan ini Bank Indonesia perlu melakukan beberapa hal, seperti berikut:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Baca Juga: 3 Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquie
- Memelihara kestabilan nilai rupiah.
"Enam pembagian kekuasaan secara horizontal meliputi kekuasaan konstitutiif, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif, dan moneter."
Itulah pembagian kekuasaan secara horizontal.
Coba Jawab! |
Pada tingkatan apa saja pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan menurut UUD NRI Tahun 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X Karya Tolib, dkk, Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!