adjar.id - Dalam pemerintahan sebuah kekuasaan terdapat pembagian kekuasaan secara horizontal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal memiliki arti, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, seperti, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Menurut UUD NRI Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal ini dilakukan pada tingkat pemerintahan pusat dan daerah.
Namun, setelah terjadinya perubahan pada UUD NRI Tahun 1945, terjadi pergeseran pada pembagian kekuasaan tingkat pemerintahan pusat.
Pergeseran yang dimaksud, yaitu adanya perubahan klasifikasi kekuasaan negara yang awalnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan.
Nah, berikut pembagian kekuasaan secara horizontal yang dapat kita pelajari.
"Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu."
Pembagian Kekuasaan secara Horizontal
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan yang ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Bunyinya, "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar".
Kekuasaan konstitutif digunakan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembagian Kekuasaan secara Horizontal di Indonesia