adjar.id - Konsep pembagian kekuasaan salah satunya dikemukakan oleh John Locke.
John Locke merupakan salah seorang filsuf yang berasal dari Inggris, Adjarian.
Secara sederhana, kekuasaan bisa diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam memengaruhi orang lain.
Tujuannya agar dapat melakukan berbagai tindakan yang diperintahkan atau dikehendakinya.
Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip tentang kekuasaan negara yang tidak diserahkan untuk satu badan atau satu orang saja.
Konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dikenal dengan teori trias politica.
John Locke mengemukakan teori trias politica sebagai teori dari pembagian kekuasan dalam suatu negara.
"Kekuasaan negara merupakan kewenangan dari negara dalam mengatur rakyatnya dalam mencapai kemakmuran, keadilan, dan keteraturan."
John Locke membagi pembagian kekuasaan negara terbagi menjadi tiga, yaitu:
Kekuasaan legislatif adalah bagian dari kekuasaan negara yang tugasnya untuk membuat undang-undang dan peraturan.
Kekuasaan legislatif ini menurut Locke adalah kekuasaan tertinggi.
Baca Juga: 3 Kekuasaan Negara Menurut John Locke dan Montesquieu
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR