adjar.id - Konsep pembagian kekuasaan salah satunya dikemukakan oleh John Locke.
John Locke merupakan salah seorang filsuf yang berasal dari Inggris, Adjarian.
Secara sederhana, kekuasaan bisa diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam memengaruhi orang lain.
Tujuannya agar dapat melakukan berbagai tindakan yang diperintahkan atau dikehendakinya.
Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip tentang kekuasaan negara yang tidak diserahkan untuk satu badan atau satu orang saja.
Konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dikenal dengan teori trias politica.
John Locke mengemukakan teori trias politica sebagai teori dari pembagian kekuasan dalam suatu negara.
"Kekuasaan negara merupakan kewenangan dari negara dalam mengatur rakyatnya dalam mencapai kemakmuran, keadilan, dan keteraturan."
John Locke membagi pembagian kekuasaan negara terbagi menjadi tiga, yaitu:
Kekuasaan legislatif adalah bagian dari kekuasaan negara yang tugasnya untuk membuat undang-undang dan peraturan.
Kekuasaan legislatif ini menurut Locke adalah kekuasaan tertinggi.
Baca Juga: 3 Kekuasaan Negara Menurut John Locke dan Montesquieu
Kekuasaan legislatif ini sifatnya tidak sekehendak hati, tetapi kekuasaan bersama dari semua masyarakat.
Kekuasaan inilah yang kemudian diberikan kepada majelis atau orang yang membuat undang-undang.
Nah, diberikannya kekuasaan kepada legislatif ini tidak berarti legislatif mempunyai kekuasaan yang besar dibanding pemberi kekuasaan.
Dengan begitu, legislatif tidak dapat berbuat sewenang-wenang.
Kekuasaan yang dimiliki oleh legislatif sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh hukum ilmiah.
Hukum ilmiah ini diberlakukan untuk menjaga kelestarian diri sendiri dan seluruh bangsa.
Jadi, kekuasaan legislatif ini tidak dapat bertindak berlebihan karena tetap harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
"Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan negara untuk membuat undang-undang dan peraturan."
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang yang di dalamnya juga termasuk kekuasaan untuk mengadili.
Kekuasaan eksekutif ini berada di bawah kekuasaan legislatif dan keduanya saling berhubungan.
Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif tetap berpegang pada undang-undang yang sudah dibuat oleh legislatif.
Baca Juga: Jawab Soal Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia
Pemerintah atau negara tetap tunduk kepada undang-undang yang sudah ditetapkan.
Jika hukum ini ditiadakan dan ditetapkan sesuai kehendak penguasa, maka dapat memunculkan pemerintahan yang sewenang-wenang.
"Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan mengadili."
Kekuasaan federatif adalah kekuasaan negara yang meliputi berbagai tindakan dalam menjaga keamanan negara yang berhubungan dengan negara lain.
Kekuasaan federatif ini mengambil bagian dalam mengatur bentuk kerja sama dengan negara lain.
Selain itu, juga mengatur perjanjian damai dan menyatakan perang terhadap negara lain.
Walaupun kekuasaan federatif memiliki perbedaan dengan kekuasaan eksekutif, keduanya tetap tidak dapat dipisahkan.
Kedua bentuk kekuasaan ini sama-sama membutuhkan kekuasaan dari masyarakat agar dapat menunjukkan eksistensinya.
Maka dari itu, diperlukan kerja sama agar tidak bertindak terpisah atau sendiri-sendiri yang bisa menyebabkan keruntuhan.
"Kekuasaan federatif adalah kekuasan negara tentang tindakan dalam menjaga keamanan negara dengan negara lain."
Nah, itulah pembagian kekuasaan menurut John Locke, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
Baca Juga: Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Horizontal dan Vertikal
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR