Pemerintah atau negara tetap tunduk kepada undang-undang yang sudah ditetapkan.
Jika hukum ini ditiadakan dan ditetapkan sesuai kehendak penguasa, maka dapat memunculkan pemerintahan yang sewenang-wenang.
"Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan mengadili."
Kekuasaan federatif adalah kekuasaan negara yang meliputi berbagai tindakan dalam menjaga keamanan negara yang berhubungan dengan negara lain.
Kekuasaan federatif ini mengambil bagian dalam mengatur bentuk kerja sama dengan negara lain.
Selain itu, juga mengatur perjanjian damai dan menyatakan perang terhadap negara lain.
Walaupun kekuasaan federatif memiliki perbedaan dengan kekuasaan eksekutif, keduanya tetap tidak dapat dipisahkan.
Kedua bentuk kekuasaan ini sama-sama membutuhkan kekuasaan dari masyarakat agar dapat menunjukkan eksistensinya.
Maka dari itu, diperlukan kerja sama agar tidak bertindak terpisah atau sendiri-sendiri yang bisa menyebabkan keruntuhan.
"Kekuasaan federatif adalah kekuasan negara tentang tindakan dalam menjaga keamanan negara dengan negara lain."
Nah, itulah pembagian kekuasaan menurut John Locke, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
Baca Juga: Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Horizontal dan Vertikal
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR